crewpers.online - Kamis 6 juni
2024- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menahan 7 tersangka dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Diduga para tersangka telah melakukan korupsi terhadap proyek pengadaan
alat peraga untuk Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) pada tahun 2021, merugikan
Keuangan Negara dengan total kerugian mencapai 5,5 M.
Aliran dana
sejumlah 5,5 M dialirkan pada bebera sektor dengan rincian: Sektor Pariwisata
Rp2,3 miliar, Sektor Industri Rp1,46 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 Miliar,
dan Sektor Maritim sebanyak Rp 472 Juta.
Dikutip dari
kompas.com ketujuh tersangka, ditahan setelah melakukan pemeriksaan selama 8
jam di Kejati Sumbar.
"Dari 8
orang tersangka yang kami panggil, hanya 7 orang yang memenuhi panggilan
pemeriksaan, Satu tersangka dengan inisial BA (Bayu Aji) tidak memenuhi
panggilan dari kami. Hal ini menyebabkan tersangka BA langsung di tetapkan
sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)" ujar Hadiman, Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumbar.
Berikut
daftar nama para tersangka :
1. Raymon
(KPA Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
2.
Rusli (PPTK 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
3. Syaiful
Abrar (Guru PNS SMKN 1 Padang)
4. Doni
Rahmat S (Kepala UKPBJ)
5. Erika
(Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. Suherwin
(Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7.
Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global)
8. Bayu Aji
(Direktur CV Sikabaluan) Status DPO.
Selama 20
Hari, ketujuh tahanan termasuk Erika, akan di titipkan di tahanan khusus
perempuan. Sisanya di tahan di Rutan Kelas 2B Anak Air, Padang.
Aksi ini
menyebabkan para tersangka terjerat
pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik
telah menerima barang bukti berupa uang tunai sebanyak 60 jt dan 1 unit
handphone, uang tunai sejumlah 60 jt tersebut diserahkan oleh Syarifuddin, uang
tersebut merupakan jumlah yang ia terima dari aksi mereka.
Pemeriksaan
akan terus dilakukan, Kejati Sumbar meminta para tersangka untuk tetap kooperatif
selama pemeriksaan, sementara pencarian terhadap tersangka BA juga akan
diteruskan.
Penulis : Anisa Salsabilla Maharanie
Editor : Farhan, Ghenan, Putri