UU Tapera Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Alasannya?



crewpers.online - Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan gugatan terhadap UU Tapera pada selasa,malam 18/06/2024.

Penggugatan berdasarkan dengan adanya pada isi pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana pasal berikut berbunyi:

Pasal 7

(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimal wajib menjadi Peserta.

(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.

Ada 2 poin yang menjadikan alas an adanya gugatan terhadap UU Tapera ini, salah satunya merugikan pekrja swasta dan pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dalam gugatannya, kedua pemohon menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian secara konstitusional. Leonardo mengaku memang belum bekerja, tetapi dia merasa akan berpotensi dirugikan dengan adanya aturan Tapera itu.

"Belum lagi ada potongan BPJS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan," bunyi permohonan dikutip dari situs MK, Jumat (21/6).

Selain itu, Ricky mempersoalkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin usaha dalam UU Tapera yang dinilai sangat memberatkan.

"Pada dasarnya akan menjatuhkan banyak pelaku usaha UMKM," bunyi gugatan.





Previous Post Next Post