crewpers.online - Undang-Undang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung
mengajukan gugatan terhadap UU Tapera pada selasa,malam 18/06/2024.
Penggugatan
berdasarkan dengan adanya pada isi pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur
kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera bertentangan dengan UUD 1945,
sebagaimana pasal berikut berbunyi:
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan
Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimal wajib
menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum
dapat menjadi Peserta.
Ada 2 poin
yang menjadikan alas an adanya gugatan terhadap UU Tapera ini, salah satunya
merugikan pekrja swasta dan pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat
ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dalam gugatannya, kedua
pemohon menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian secara konstitusional.
Leonardo mengaku memang belum bekerja, tetapi dia merasa akan berpotensi
dirugikan dengan adanya aturan Tapera itu.
"Belum lagi ada
potongan BPJS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan," bunyi permohonan
dikutip dari situs MK, Jumat (21/6).
Selain itu,
Ricky mempersoalkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin usaha dalam UU Tapera
yang dinilai sangat memberatkan.
"Pada
dasarnya akan menjatuhkan banyak pelaku usaha UMKM," bunyi gugatan.