RUU Penyiaran Jadi Kontroversial, Kenapa?

 


crewpers.online - Draft Rancangan Undang-Undang penyiaran yang dibahas pada rapat DPR menuai banyak kontroversi dikalangan para jurnalis dan pakar media. dikarenakan rancangan yang dibuat bisa menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi dan mengakibatkan adanya keberpihakan pada satu pihak.

Draft yang menjadi kontroversi dan menjadi pusat perdebatan adalah larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif, sebuah tindakan yang menurut para kritikus dapat membungkam pers, ungkap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Senin (13/5).

Dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran banyak pasal yang menjadi kontroversial bagi kalangan jurnalistik kedepannya, sehingga para jurnalistik melakukan aksi demonstrasi untuk menolak revisi Undang-Undang Penyiaran didepan kantor DPR RI karena dianggap menghambat tugas dan kinerja jurnalistik yang dibahas didalam RUU Penyiaran.

Adapun beberapa pasal yang menjadi kontroversial antara lain:

Pasal 50B ayat 2(c) tercantum larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat 2(k) berisi larangan penayangan siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Pasal-pasal di atas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kurang lebih berisi dukungan kemerdekaan berpendapat serta jaminan dan perlindungan hukum agar pers bebas dari campur tangan pihak manapun. Sementara ayat 2(k) dinilai bermuatan pasal karet yang rentan mengkriminalisasi jurnalis. RUU ini dapat menghalangi aktivitas jurnalistik bahkan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Didalam dunia jurnalistik melakukan investigasi suatu hal yang menjadi point paling penting untuk suatu informasi dan hal itu tidaklah seharusnya dilarang, sebab esensinya laporan jurnalistik adalah investigatif dan dalam (in depth).

Rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran ini sangat berdampak terhadap kebebasan para komunitas jurnalistik, namun kepada masyarakat juga memberikan dampak yang cukup signifikan karena para jurnalistik tidak dapat menyampaikan informasi dengan bebas dan menciptakan informasi yang berkualitas terhadap publik.

Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran tidak bisa dilanjutkan karena kontroversi yang ditimbulkan, dan DPR RI menerima masukkan yang disampaikan oleh para komunitas jurnalistik untuk memperkaya dan memperkuat mengenai Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas.



Penulis : Silvia Ananda
Editor : Farhan, Ghenan, Putri

Previous Post Next Post